Senin, 07 Mei 2012

pendidikan kewarganegaraan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar belakang masalah
Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status.
Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah.
Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi.
Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru.
Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program.
Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait  Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara.
Dan dalam makalah ini saya akan sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang kewarganegaraan.

1.2 Tujuan penulisan
Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.

1.3 Rumusan masalah
      Dalam tugas kelompok ini saya memiliki tiga rumusan masalah, yaitu :
         1. Apakah pengertian dari kewarganegaraan ?
         2. Apakah asas dan unsure dari kewarganegaraan ?
         3. Apakah tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah ?

1.4 Ruang lingkup
    Pendidikan
      Makalah tentang kewarganegaraan bisa dijadikan pembelajaran dalam pendidikan untuk menambah ilmu pengetahuan kita sebagai mahasiswa, karena makalah ini sangat penting dalam mengetahui status kewarganegaraan seorang warga.
    Sosial
       Makalah ini dibuat agar dapat dijadikan sebagai bahan ajar untuk memberi pengetahuan tentang pentingnya sebuah kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara.

1.5 Teknik penulisan
      Metode yang digunakan pemakalah dalam penyusunan makalah ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan referensi dan buku- buku dan internet sebagai landasan teoritis mengenai masalah yang akan diselesaikan.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kewargaranegaraan Dan Pewarganegaraan
A.    Kewarganegaraan
         Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara. Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
a)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b)    Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
a.    Karena kelahiran.
b.    Karena pengangkatan.
c.    Karena dikabulkannya permohonan.
d.    Karena pewarganegaraan.
e.    Karena perkawinan.
f.    Karena turut ayah dan atau ibu
c)     Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
1)    Akta kelahiran
2)    Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
3)    Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena                        permohonan atau pewarganegaraan.
4)    Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataa

B.    Pewarganegaraan
      Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi dua, yakni :
a.    Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
b.    Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).

2.2 Asas dan Unsur Kewarganegaraan
a.    Azaz kewarganegaraan
Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu:
1)    Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
•    Ius soli: pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
•    Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2)    Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri.
b.    Unsur Kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan:
1)    Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2)    Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
2.3    Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.    setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.    anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.    anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.    anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.    anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.    anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.    anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
a)    anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b)    anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
c)    anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
d)    anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
2.4 Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :
•    Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya :
Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
•    Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya :
Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda

Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.

Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinus
1.    Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).
2.    Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.

2.5 Tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah
Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.
Adapun tugas dan kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut
a.    Tugas dan kewajiban warga negara menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku;
1.    membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya;
2.    membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri;
3.    menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara;
4.    mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan pribadi;
5.    melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara;
6.    kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional;
7.    hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda;
8.    hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara;
9.    hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan;
10.    hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu;
11.    hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.
b.    Tugas dan kewajiban pemerintah
•    melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
•     memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
•     mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
•     mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
•     memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara
•     menghormati dan melindungi hak asasi warga negara
•     menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan nasional
•     membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara.

Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan:
•    melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku
•     berani membela kebenaran dan keadilan
•     memperlakukan bawahan secara adil dan beradab
•    menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani  tidak semena-mena terhadap bawah menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga Negara memberikan perlindungan, bantuan dan pertolongan pada bawahan
•     memperlakukan warga negara sederajat atau sama kedudukannya di dalam hukum
•     menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan
•     mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin;
•     tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan menganakemaskan bawahan.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas. Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.

3.2 Kritik  dan saran
Akhirnya terselesaikannya makalah ini saya selaku pemakalah menyadari dalam penyusunan makalah ini yang membahas tentang kewarganegaraan masih jauh dari kesempurnaan baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya. Untuk itu kritik dan saran dari pembimbing atau dosen yang terlibat dalam penyusunan makalah ini sangat saya harapkan supaya dalam penugasan makalah yang akan datang lebih baik dan lebih sempurna.

DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002.PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan dan Zubaidi.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Paradigma, Edisi pertama
www.geocities.com/apii-berlin/aktual/identitas_0600.html
one.indoskripsi.com
chaplien77.blospot.com/2008/07/pengertian dan hakikat-bangsa.html
http://zaifbio.wordpress.com/2010/01/14/identitas-nasional-dan-hakekat-bangsa/
http://paijah.com/identitas-nasional-dan-globlisasi.html

strategi lokasi

STRATEGI LOKASI
Pentingnya lokasi yang strategis
Faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan lokasi
Metode evaluasi alternatif lokasi
Strategi lokasi pada industri jasa
A.    LATAR BELAKANG
Sejumlah perusahaan di dunia menggunakan konsep dan tehnik yang dibahas dalam bab ini yaitu tentang masalh lokasi,mengingat lokasi sangat mempengaruhi biaya, baik biaya tetap maupun biaya variabel. Lokasi sangat mempengaruhi resiko dan keuntungan.sebagai contoh biaya transportasi saja dapat mencapai 25% dari harga jual produk(tergantung pada produk dan jenis produksi atau jasa yang diberikan). Hal ini berti seperempat total pendapatan perusahaan mungkin dibutuhkan hanya untuk menutup biaya pengangkutan bahan mentah yang masuk dan produk jadi yang keluar dari perusahaan .biaya lain yang dapat dipengaruhi oleh lokasi,antar lain pajak,upah, biaya, bahan mentah, dan sewa.
Keputusan mengenai lokasi harus diambil oleh perusahaan sesekali saja, biasanya karna permintaan telah melebihi kapasitas pabrik yang sudah ada atau karna ada perubahan produktifitas tenaga kerja, nilai tukar, biaya-biaya, dan sikap masyarakat setempat.perusahaan juga dapat memindahkan fasilitas manufaktur atau jasa mereka karna pergeseran demografi dan permintaan pelanggan.
Pilihan-pilihan yang ada dalam lokasi meliputi (1) tidak pindah tetapi memperluas fasilitas yang ada (2) mempertahankan lokasi sekartang dan menambahkan fasilitas lain di tempat lain (3) menutup fasilitas yang ada dan pindah ke lokasi yang lain.
Keputusan lokasi bergantung pada jenis  bisnis.untuk keputusan lokasi industri, strategi yang di gunakan biasanya adalah strategi yang meminimalkan biaya meskipun inovasi dan kreatifitas juga penting.untuk bisnis ecera dan jasa profesional,strategi yang digunakan difokuskan pada memaksimalkan pendapatan. walaupun demikian strategi lokasi pemilihan gudang dapat ditentukan oleh kombinasi antara biaya dan kecepatan pengiriman.tujuan strategi lokasi adalah memaksimalkan manfaat lokasi bagi poerusahaan.
Lokasi dan biaya, karerna lokasi sangat mempengaruhi biaya dan menentukan penghasilan, lokasi sepenuhnya memiliki kekuatan untuk membuat strategi bisnius sebuah perusahaan. Saat manajemen telah memutuskan untuk beroperasi disatu lokasi tertentu, banyak biaya menjadi tetap dan sulit dikurangi. Sebagai contoh, jika sebuah lokasi pabrik baru berada dalam satu daerah dengan biaya energi yang tinggi, bahkan manajemen yang baik dengan strategi penekanan biaya energi yang luar biasa pun akan memulai dengna kerugian. Hal yang sama terjadi dengan manajemen yang memeiliki strategi sumber daya manusia yang baik jika pada lokasi yang dipilih, biaya tenaga kerja mahal, kurang terlatih, dan memiliki etos kerja yang buruk. Dengan demikian, kerja keras yang dilakukan manajemen untuk menetapkan lokasi fasilitas yang optimal merupakan investasi yang baik.
Lokasi dan inovasi ketika kreativitas, inovasi, dan investasi litbang ( penelitian dan pengembangan) bersifat penting bagi strategi operasi, fokus kriteria lokasi dapat berubah dari semula, yaitu berfokus pada biaya. Ketika inovasi menjadi fokus, tampak terdapat empat sifat yang mempengaruhi inovasi dan daya saing secara keseluruhan.
•    Adanya input berkualitas tinggi dan khusus, seperti kemampuan ilmiah dan teknik.
•    Lingkungan yang kondusif bagi investasi dan persaingan lokal yang kuat.
•    Tekanan dan wawasan yang didapat dari pasar lokal yang berpengalaman
•    Adanya industri lokal yang berhuungan dan mendukung









B.    PEMBAHASAN

I.    Faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan lokasi
Setelah perusahaan memutuskan negara yang paling baik untuk lokasinya, selanjutnya perusahaan memusatkan perhatian pada sebuah wilayah dan sebuah komunitas dari negara yang di pilih. Langkah akhir dari proses keputusan lokasi adalah memilih satu lokasi yang khusus dalam komunitas. Perusahaan harus memilih satu lokasi yang paling sesuai untuk pengiriman dan penerimaan, batas zona, layanan umum, ukuran serta biaya.
disamping globalisasi, sejumlah faktor yang mempengaruhi keputusan lokasi, faktor-faktor tersebut antara lain produktifitas tenaga kerja, nilai tukar valuta asing, budaya, perubahan sikap terhadap industri, kedekatan terhadap pasar, pemasok, dan pesaing.
a.    Produktifitas tenaga kerja
Saat memutuskan sebuah lokasi,manajemen mungkintrgiur dengan tingkat upah yang rendah pada suatu daerah.dengan tingkat pendidikan yang rendah atau kebiasaan kerja yang burukl, pekerja yang tidak terlatih mungkin bukan merupakan hal yang baik bagi perusahaan walaupun upahnya rendah.demikian pula pekerja yang tidak dapat atau tidak konsisten da lam bekerja tidak memberikan kebaikan bagi organiosasi walaupun upahnya rendah.
b.    Resiko Nilai Tukar dan Mata Uang
Walaupun tingkat upah buruh dan produktifitas dapat membuat sebuah negara terlihat ekonomis, tingkat nilai tukar yang tidak menguntungkan dapat menghilangkan penghematan yang telah dilakukan. Perusahaan terkadang dapat mengambil keuntungan dari nilai tukar yang menguntungkan dengan memindahkan lokasi atau mengekspor produk kenegara asing. Walau demikian ,nilai mata uang asing  di hampir semua negara terus  berfluktuasi.
c.    Biaya-biaya
Biaya lokasi dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu biaya nyata dan biaya  tidak nyata.biaya nyata adalah biaya-biaya  yang dapay di identifikasi langsung dan dihitung cepat. Biaya nyata meliputi biaya layanan umum,tenaga kerja, bahan baku, pajak, .penyusutan, sdrta biaya lain yang dapat biaya lain yang dapat di identifikasi oleh departemen akuntansi dan pihak manajemen. Sedangkan Biaya tidak nyata adalah biaya yang meliputi pendidikan, fasilitas transportasi umum, sikap masyarakat terhadap industri dan perusahaan , serta kualitas dan sikap calon pekerja. Biaya tidak nyata  juga meliputi variabel kualitas hidup seperti iklim  dan kelompok olahraga yang dapay mempengaruhi proses rekrutmen pekerja.
d.    Risiko Politik, Nilai, dan Budaya
Risiko politik berhubungan dengan kemungkinan berfluktuasinya sikap pemerintah nasional, negara bagian, dan lokal terhadap kepemilikan swasta dan intelektual, penetapan zona, polusi, serta stabilitas ketenaga kerjaan. Posisi pemerintah saat keputusan lokasi dibuat mungkin tidak berlangsung lama. Walaupun demikian pihak manajemen mungkin mendapati sikap ini dapat dipengaruhi oleh pola kepemimpinan mereka sendiri. Sikap pekerja mungkin berbeda dari satu negara dengan negara lain, daerah dengan daerah lain. Dilain pihak sikap ini dapat mempengaruhi keputusan perusahaan apakah akan  memberikan penawaran pada pekerja yang ada sekarang jika perusahaan pindah kelokasi baru.
Satu dari tantangan terbesar keputusan operasi global adalah berkompromi dengan budaya negara lain. Perbedaan budaya bekerja dan pemasok dalam hal ketetapan waktu membuat perbedaan besar dalam jadwal produksi dan pengiriman.
e.    Kedekatan Pada Pasar
Bagi sejumlah perusahaan, berada pada lokasi yang dekat dengan pelanggan adalah sangat penting. Organisasi jasa seperti toko obat, restoran, kantor pos, atau pencukur rambut mendapati bahwa kedekatan pada pasar merupakan aktor lokasi utama. Perusahan manufaktur mendapati berdekatan dengan pelanggan ketika biaya pengiriman barang jadi mahal atau sulit (mungkin disebabkan produk yang dikirim banyak, berat, atau mudah pecah) merupakan hal yang sangat berguna. Selain itu dengan produksi yang just in time pemasok menginginkan lokasi yang dekat dengan pelanggan.
f.    Kedekatan Pada Pemasok
Perusahaan menempatkan diri dekat dengan barang mentah dan pemasok karena (1) barang –barang yang mudah busuk, (2)  biaya transportasi, (3) jumlah produk yang sangat banyak. Para penghasil roti, susu, sayur-sayuran dan makanan laut beku berhubungan dengan barang mentah yang mudah busuk sehingga mereka kerap berlokasi dekat pemasok. Perusahaan yang bergantung pada input yang berupa bahan mentah yang berat atau yang berjumlah sama (seperti produsen baja yang menggunakan batu bara dan biji besi) harus membayar biaya transportasi yang sangat mahal sehingga biaya transportasi menjadi faktor utama.
g.    Kedekatan Pada Pesaing
Mungkin terasa jika perusahaan-perusahaan juga senang berdekatan dengan para pesaingnya. Kecenderungan yang disebut pengelompokan atau clustering yang sering terjadi apabila sumber daya utama ditemukan di wilayah tersebut. Sumber daya ini meliputi sumber daya alam, informasi, modal proyek, dan bakat.

II.    METODE EVALUASI ALTERNATIF LOKASI
Terdapat empat metode untuk menyelesaikan masalah lokasi yaitu :
a.    Metode Pemeringkatan Faktor
Metode pemeringkatan faktor sering digunakan karena mencakup beragam faktor, mulai dari pendidikan, rekreasi, hingga keterampilan tenaga kerja. Dalam metode pemeringkatan faktor terdapat enam langkah-langkah yaitu :
1.    Membuat daftar faktor yang berhubungan yang disebut faktor penentu keberhasilan.
2.    Memberikan sebuah bobot untuk setiap faktor untuk menggambarkan kepentingan relatif dalam tujuan perusahaan.
3.    Membuat sebuah skala untuk setiap faktor
4.    Meminta penilaian manajemen untuk setiap lokasi dan setiap faktor dengan mengunakan skala.
5.    Kalikan nilai dengan bobot setiap faktor dan jumlahkan nilai total untuk setiap lokasi.
6.    Membuat rekomendasi berdasarkan nilai poin maksimal yang juga mempertimbangkan hasil dari pendekatan kuantitatif.
b.    Analisis Titik Impas Lokasi
Analisis titik impas lokasi merupakan penerapan analisis biaya volume produksi untuk membuat suatu perbadingan ekonomis diantara alternatif lokasi yang ada. Dengan mengidentifikasi biaya tetap dan biaya variabel serta membuat grafik biaya-biaya ini untuk seitap lokasi, alaternatif dengan biaya terendah dan dapat ditentukan. Analisis titik impas lokasi dapat dilakukan baik secara matematis maupun grafis. Pendekatan grafis memiliki kelebihan karena memberikan rentang jumlah volume dimana lokasi dapat dipilih. Berikut tiga langkah analisis titik impas yaitu :
1.    Tentukan biaya tetap dan biaya variabel untuk setap lokasi.
2.    Petakan biaya untuk setiap lokasi dengan biaya pada sumbu vertikal dan jumlah produksi tahunan pada sumbu horizontal.
3.    Pilih lokasi dengan biaya total terendah untuk jumlah produksi yang diharapkan.

c.    Metode Pusat Gravitasi
Metode pusat gravitasi merupakan teknik matematis yang digunakan untuk menemukan lokasi pusat distribusi yang akan meminimalkan biaya distribusi. Metodi ini memperhitungkan jarak lokasi pasar, jumlah barang yang dikirim ke pasar tersebut, dan biaya pengiriman guna menemukan lokasi terbaik untuk sebuah pusat distribusi. Metode pusat gravitasi mengasumsikan biaya secara langsung berimbang pada jarak dan jumlah yang dikirim. Lokasi yang ideal adalah lokasi yang meminimalkan jarak berbobot antar gudang dan toko ecerannya, di mana pembobotan jarak dilakukan sesuai dengan jumlah kontiner yang dikirim.
d.    Model Transportasi
Tujuan model trasnportasi adalah menetapkan pola pengiriman terbaik dari beberapa titik pemasok (sumber) ke beberapa titik permintaan (tujuan) sedemikian hingga meminimalkan biaya produksi dan transportasi total. Dengan suatu jaringan titik pasokan dan permintaan, setiap perusahaan menghadapi permasalahan yang sama. Walaupun teknik pemograman linier dapat digunakan untuk menyelesaikan jenis masalah ini, telah dikembangkan algoritma bertujuan khusus yang lebih efisien untuk aplikasi transportasi. Model transportasi memberikan solusi awal yang pantas kemudian perbaikan bertahap dilakukan hingga solusi optimal dicapai.




III.    STRATEGI LOKASI PADA INDUSTRI JASA
Analisis lokasi disektor industri terfokus pada minimalisasi biaya, sementara fokus pada sektor jasa ditujukan untuk memaksimalkan pendapatan. Hal ini disebabkan perusahaan manufaktur mendapati biaya cenderung sangat berbeda diantar lokasi-lokasi yang berbeda, sementara perusahaan jasa mendapati lokasi sering lebih berdampak terhadap pendapatan daripada biaya. Oleh karena itu, bagi perusahaan jasa, lokasi yang spesifik kerap lebih mempengaruhi pendapatan daripada mempengaruhi pendapatan dari pada mempengaruhi biaya. Hal ini berarti fokus lokasi bagi perusahaan jasa seharusnya adalah pada penetapan volume bisnis dan pendapatannya. Terdapat delapan komponen utama volume dan pendapatan perusahaan jasa.
1.    Daya beli di wilayah yang dapat menarik pelanggan
2.    Kesesuaian antara jasa dan citra perusahaan dengan demografi wilayah yang dapat menarik pelanggan
3.    Persaingan diwilayah tersebut
4.    Kualitas persaingan
5.    Keunikan lokasi perusahaan dan pesaing
6.    Kualitas fisik fasilitas dan bisnis di sekitarnya
7.    Kebijakan operasional perusahaan
8.    Kualitas manajemen
Analisis yang realistis dari faktor-faktor diatas dapat memberikan gambaran yang layak mengenai pendapatan yang diharapkan. Teknik-teknik yang digunakan dalam sektor jasa meliputi : analisis korelasi, perhitungan lalu lintas, analisis demografis, analisis daya beli, metode pemeringkatan faktor, metode pusat gravitasi, dan sistem informasi geografi.

Tabel Strategi lokasi – Organisasi Jasa versus Manufaktur
Lokasi Organisasi Jasa/Eceran/Profersional    Lokasi Perusahaan Manufaktur
Fokus pada Pendapatan    Fokus pada Biaya
Volume/pendapatan
Lokasi yang menarik pelangan ; daya beli
Persaingan ; iklan/penentuan harga.
Kualitas Fisik
Parkir/akses;keamanan/penerangan; penampilan/citra.
Penentu Biaya
Sewa.
Manajemen yang berkualitas
Kebijakan operasi (jam kerja, tingkat upah).    Biaya Nyata
Biaya pengiriman bahan mentah
Biaya pengantaran barang jadi
Biaya energi dan layanan umum : tenaga kerja;bahan mentah; pajak, dan lain-lain.
Biaya tidak nyata dan akan segera terjadi
Sikap terhadap serikat pekerja
Kualitas hidup
Biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah negara bagian
Kualitas pemerintahan negara bagian dan lokal
Teknik    Teknik
Model regresi untuk menetapkan kepentingan beragam faktor yang ada
Metode pemeringkatan faktor
Perhitungan lalu lintas
Analisis demografis lokasi yang menarik pelanggan
Analisis daya beli lokasi
Sistem informasi geografis    Metode transportasi

Metode pemeringkatan faktor
Analisis titik impas lokasi
Diagram titik persilangan

Asumsi    Asumsi
Lokasi merupakan penentu utama pendapatan
Permasalahan hubungan yang erat dengan pelanggan sangat penting
Biaya cenderung konstan pada daerah tertentu. Oleh karena, fungsi pendapatan sangat penting    Lokasi penentu utama biaya
Sebagian besar biaya utama dapat diidentifikasikan secara eksplisit untuk setiap lokasi
Hubungan rendah dengan pelanggan memungkinkan perusahaan berfokus pad biaya yang dapat diidentifikasi
Biaya tidak nyata dapat di evaluasi





IV.    SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Sistem informasi geografis (SIG) merupakan suatu alat penting untuk membantu perusahaan membuat keputusan analitis yang sukses, berkaitan dengan lokasi. Sistem informasi geografis menyimpan dan memperlihatkan informasi yang dapat dihubungkan dengan lokasi geografis. Sebagai contoh toko eceran, bank, toko makanan, pompa bensin, dan percetakan dapat menggunakan file yang telah diberikan kode secara geografis dari SIG untuk melakukan analisis demografis. Dengan mengombinasikan angka populasi, umur, pendapatan, arus lalu lintas, kepadatan pendudukan dengan geografi, seorang pengusaha toko eceran dapat menunjuk lokasi terbaik untuk toko atau restoran barunya dengan tepat.
Berikut beberapa data geografis yang tersedia dalam SIG
•    Data sensus menurut blok, bidang, kota, wilayah, distrik, daerah metropolitan, negara bagian, dan kode pos
•    Peta dari seitap gang, jalan raya, jembatan, dan terowongan di Amerika Serikat
•    Fasilitas umum seperti saluran listrik, air, dan gas
•    Semua sungani, gunung, danau, dan hutan
•    Semua bandara besar, universitas, rumah sakit.
Sebagai contoh, perusahaan penerbangan menggunakan SIG untuk mengidentifikasi bandara yang paling efektif untuk melakukan pelayanan darat. Kemudian, informasi ini digunakan untuk membantu penjadwalan dan memutuskan tempat membeli bahan bakar, makanan dan jasa lainnya.
Pengembangan gedung perkantoran komesial menggunakan SIG untuk memilih kota-kota tempat mereka akan membangun dimasa depan. Pembangunan gedung kantor baru membutuhkan waktu beberapa tahun sehingga pihak pengembangan sangat menghargai pendekatan data yang ditawarkan SIG. SIG digunakan untuk menganailis faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan lokasi yang mencakup lima elemen untuk setiap kota : pemukiman, toko eceran, pusat kebudayaan dan hiburan, tindak kriminal, serta, serta pilihan transportasi. Sebagai contoh, sebuah penelitian di Tampa, Florida, menunjukkan pusat bisnis di kota tersebut kurang memiliki karakteristik untuk mempertahankan kegairahan dan tinggginya permintaan akan pasar gedung perkantoran sehingga dari penelitian ini pengembangan memperoleh kesimpulan untuk mencari lokasi lain.

Menggunakan Peranti Lunak untuk Menyelesaikan Persoalan Lokasi
Bagian ini menyajikan tiga ccara menyelesaikan persoalan lokasi dengan peranti lunak komputer. Pertama, anda dapat membuat spreadsheet untuk menghitung peringkat faktor, pusat gravitasi, dan analisis titik impas. Kedua, menggunakan Excel MO di program untuk menyelesaikan ketiga model itu. Ketiga, menggunakan POM for Windows yang dapat menyelesaikan seluruh soal yang diberi tanda P.
1.    Membuat Speradsheet Excel Anda
Dengan mudah, excel (dan spreadsheet) dibuat untuk menyelesaikan sebagian besar masalah pada bab ini.
2.    Menggunakan Excel MO
Excel MO dapat digunakan untuk menyelesaikan pemeringkatan faktor, analisis titik impas, dengan modul pusat gravitasi, dan juga dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah lokasi lainnya.
3.    Menggunakan POM for Windows
POM untuk windows juga meliputi tiga model lokasi fasilitas berbeda : metode pemeringkatan faktor, model pusat gravitasi, dan analisis titik impas lokasi.

Kamis, 08 Maret 2012

KONTRAK DAN PENYELESAIANNYA


KONTRAK DAN PENYELESAIANNYA
Pengertian Kontrak

Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contracts. Sedangkan dalam bahasa.
Belanda,disebut dengan overeenkoinst (perjanjian). Pengertian kontrak atau perjanjian diatur Pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi: "Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih."
Definisi perjanjian dalam Pasal 1313 ini adalah
1.                  tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian,
2.                  tidak tampak asas konsensualisme, dan
3.                  bersifat dualisme.

Tidak jelasnya definisi ini disebabkan dalam rumusan tersebut hanya disebutkan perbuatan saja, Maka yang bukan perbuatan hukum pun disebut dengan perjanjian. Untuk memperjelas pengertian itu maka harus dicari dalam doktrin. Jadi, menurut doktrin (teori lama) yang disebut perjanjian adalah "perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum".
Definisi ini, telah tampak adanya asas konsensualisme dan timbulnya akibat hukum 
(tumbuh/lenyapnya hak dan kewajiban). Unsur‑unsur perjanjian, menurut teori lama adalah
sebagai berikut:
1.                  adanya perbuatan hukum,
2.                  persesuaian pernyataan kehendak dari beberapa orang,
3.                  persesuaian kehendak harus dipublikasikan/dinyatakan,
4.                  perbuatan hukum terjadi karena kerja sama antara dua orang atau lebih,
5.                  pernyataan kehendak (wilsverklaritig) yang sesuai harus saling bergantung satu sama lain,
6.                  kehendak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum,
7.                  akibat hukum itu untuk kepentingan yang satu atas beban yang lain atau timbal balik, dan
8.                  persesuaian kehendak harus dengan mengingat peraturan perundang-undangan.

Menurut teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne, yang diartikan dengan perjanjian, adalah “ Suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum."
Teori baru tersebut tidak hanya melihat perjanjian semata-mata, tetapi juga harus
dilihat perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya. Ada tiga tahap dalam membuat perjanjian, menurut teori baru, yaitu
1.                  tahap pracontractual, yaitu adanya penawaran dan penerimaan;
2.                  tahap contractual, yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak;
3.                  tahap post contractual, yaitu pelaksanaan perjanjian.

Charless L. Knapp dan Nathan M. Crystal mengatakan contract is:
An agreement between two or more persons not merely a shared belief, but common understanding as to something that is to be done in the future by one or both of them (Charless L. Knapp dan Nathan M. Crystal, 1993: 2).
Artinya, kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih tidak hanya memberikan kepercayaan, tetapi secara bersama saling pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa mendatang oleh seseorang atau keduanya dari mereka.
Pendapat ini tidak hanya mengkaji definisi kontrak, tetapi ia juga menentukan unsur-unsur yang harus dipenuhi supaya suatu transaksi dapat disebut kontrak. Ada tiga unsur kontrak, yaitu
1.                  The agreement fact between the parties (adanya kesepakatan tentang fakta antara kedua belah pihak)
2.                  The agreement as writen (persetujuan dibuat secara tertulis)
3.                  The set of rights and duties created by (1) and (2) (adanya orang yang berhak dan berkewajiban untuk membuat: (1) kesepakatan dan (2) persetujuan tertulis).

Di dalam Black's Law Dictionary, yang diartikan dengan contract adalah An agreement between two or more person which creates an obligation to do or not to do particular thing. Artinya, kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, di mana menimbulkan sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian. (Black's Law Dictionary, 1979: 291)
Inti definisi yang tercantum dalam Black's Law Dictionary bahwa kontrak dilihat sebagai
persetujuan dari para pihak untuk melaksanakan kewajiban, baik melakukan atau tidak melakukan secara sebagian.
Satu hal yang kurang dalam berbagai definisi kontrak yang dipaparkan di atas, yaitu bahwa para pihak dalam kontrak hanya semata-mata orang perorangan semata-mata. Tetapi dalam praktiknya, bukan hanya orang perorang yang membuat kontrak, termasuk juga badan hukum yang merupakan subjek hukum. Dengan demikian, definisi itu, perlu dilengkapi dan disempurnakan.
Menurut penulis, bahwa kontrak atau perjanjian merupakan:
"Hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang, harta kekayaan, di mana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya."
Unsur-unsur yang tercantum definisi yang terakhir ini adalah sebagai berikut.
1.                  Adanya hubungan hukum.
Hubungan hukum merupakan hubungan yang menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban.
2.                  Adanya subjek hukum.
Subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban.
3.                  Adanya prestasi, prestasi terdiri atas melakukan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
4.                  Di bidang harta kekayaan

Syahnya Suatu Kontrak

Pasal 1320 KUHPerdata menentukan adanya 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
1.      Adanya Kata Sepakat
Supaya kontrak menjadi sah maka para pihak harus sepakat terhadap segala hal yang terdapat di dalam perjanjian. Pada dasarnya kata sepakat adalah pertemuan atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam perjanjian. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai persyaratan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) anta pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Dan pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penawaran dan akseptasi merupakan unsur yang sangat penting untuk menentukan lahirnya perjanjian. Di samping itu, kata sepakat dapat diungkapkan dalam berbagai cara, yaitu:
a. Secara lisan
b. Tertulis
c. Dengan tanda
d. Dengan simbol
e. Dengan diam-diam

Berkaitan dengan kesepakatan dan lahirnya perjanjian, Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan beberapa teori mengenai lahirnya perjanjian tersebut, yaitu:
a.
 Teori kehendak of will (wilstheorie)
Menjelaskan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalnya
 dengan menuliskan surat.
b.
 Teori Pengiriman (verzentheorie)
Mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh
 pihak yang menerima tawaran.
c.
 Teori Pengetahuan (vernemingstheorie)
Mengajarkan bahwa pihak yang menawarkan seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya
 sudah diterima; dan
d.
 Teori Kepercayaan (vertrowenstheorie)
Mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak
 diterima oleh pihak yang menawarkan .
Suatu perjanjian dapat mengandung cacat kehendak atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal yang disebut di bawah ini:
a.       Paksaan (dwang)
Setiap tindakan yang tidak adil atau ancaman yang menghalangi kebebasan kehendak para termasuk dalam tindakan pemaksaan. Di dalam hal ini, setiap perbuatan atau ancaman melanggar undang-undang jika perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan salah satu pihak dengan membuat suatu ancaman, yaitu setiap ancaman yang bertujuan agar pada akhirnya pihak lain memberikan hak, kewenangan ataupun hak istimewanya. Paksaan dapat berupa kejahatan atau ancaman kejahatan, hukuman penjara atau ancaman hukuman penjara, penyitaan dan kepemilikan yang tidak sah, atau ancaman penyitaan atau kepemilikan suatu benda atau tanah yang dilakukan secara tidak sah, dan tindakan-tindakan lain yang melanggar undang-undang, seperti tekanan ekonomi, penderitaan fisik dan mental, membuat seseorang dalam keadaan takut, dan lain-lain.
Menurut Sudargo, paksaan (duress) adalah setiap tindakan intimidasi mental. Contohnya adalah ancaman kejahatan fisik dan hal ini dapat dibuat penuntutan terhadapnya. Akan tetapi jika ancaman kejahatan fisik tersebut merupakan suatu tindakan yang diperbolehkan oleh hukum maka dalam hal ini ancaman tersebut tidak diberi sanksi hukum, dan dinyatakan bahwa tidak ada paksaan sama sekali. Selain itu paksaan juga bisa dikarenakan oleh pemerasan atau keadaan di bawah pengaruh terhadap seseorang yang mempunyai kelainan mental.

b. Penipuan (Bedrog)
Penipuan (fraud) adalah tindakan tipu muslihat. Menurut Pasal 1328 KUHPerdata dengan tegas menyatakan bahwa penipuan merupakan alasan pembatalan perjanjian. Dalam hal ada penipuan, pihak yang ditipu, memang memberikan pernyataan yang sesuai dengan kehendaknya, tetapi kehendaknya itu, karena adanya daya tipu, sengaja diarahkan ke suatu yang bertentangan dengan kehendak yang sebenarnya, yang seandainya tidak ada penipuan, merupakan tindakan yang benar. Dalam hal penipuan gambaran yang keliru sengaja ditanamkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Jadi, elemen penipuan tidak hanya pernyataan yang bohong, melainkan harus ada serangkaian kebohongan (samenweefsel van verdichtselen), serangkaian cerita yang tidak benar, dan setiap tindakan/sikap yang bersifat menipu.
Dengan kata lain, penipuan adalah tindakan yang bermaksud jahat yang dilakukan oleh satu pihak sebelum perjanjian itu dibuat. Perjanjian tersebut mempunyai maksud untuk menipu pihak lain dan membuat mereka menandatangani perjanjian itu. Pernyataan yang salah itu sendiri bukan merupakan penipuan, tetapi hal ini harus disertai dengan tindakan yang menipu. Tindakan penipuan tersebut harus dilakukan oleh atau atas nama pihak dalam kontrak, seseorang yang melakukan tindakan tersebut haruslah mempunyai maksud atau niat untuk menipu, dan tindakan itu harus merupakan tindakan yang mempunyai maksud jahat – contohnya, merubah nomor seri pada sebuah mesin (kelalaian untuk menginformasikan pelanggan atas adanya cacat tersembunyi pada suatu benda bukan merupakan penipuan karena hal ini tidak mempunyai maksud jahat dan hanya merupakan kelalaian belaka). Selain itu tindakan tersebut haruslah berjalan secara alami bahwa pihak yang ditipu tidak akan membuat perjanjian melainkan karena adanya unsur penipuan.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penipuan terdiri dari 4 (empat) unsur yaitu: (1) merupakan tindakan yang bermaksud jahat, kecuali untuk kasus kelalaian dalam menginformasikan cacat tersembunyi pada suatu benda; (2) sebelum perjanjian tersebut dibuat; (3) dengan niat atau maksud agar pihak lain menandatangani perjanjian; (4) tindakan yang dilakukan semata-mata hanya dengan maksud jahat.
Kontrak yang mempunyai unsur penipuan di dalamnya tidak membuat kontrak tersebut batal demi hukum (null and void) melainkan kontrak tersebut hanya dapat dibatalkan (voidable). Hal ini berarti selama pihak yang dirugikan tidak menuntut ke pengadilan yang berwenang maka kontrak tersebut masih tetap sah.

c. Kesesatan atau Kekeliruan (Dwaling),
Dalam hal ini, salah satu pihak atau beberapa pihak memiliki persepsi yang salah terhadap objek atau subjek yang terdapat dalam perjanjian. Ada 2 (dua) macam kekeliruan, yang pertama yaitu error in persona, yaitu kekeliruan pada orangnya, contohnya, sebuah perjanjian yang dibuat dengan artis yang terkenal tetapi kemudian perjanjian tersebut dibuat dengan artis yang tidak terkenal hanya karena dia mempunyai nama yang sama. Yang kedua adalah error in substantia yaitu kekeliruan yang berkaitan dengan karakteristik suatu benda, contohnya seseorang yang membeli lukisan Basuki Abdullah tetapi kemudian setelah sampai di rumah orang itu baru sadar bahwa lukisan yang dibelinya tadi adalah lukisan tiruan dari lukisan Basuki Abdullah.
Di dalam kasus yang lain, agar suatu perjanjian dapat dibatalkan, tahu kurang lebih harus mengetahui bahwa rekannya telah membuat perjanjian atas dasar kekeliruan dalam hal mengidentifikasi subjek atau orangnya.

d. Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheiden)
Penyalahgunaan Keadaan (Undue influence) merupakan suatu konsep yang berasal dari nilai-nilai yang terdapat di pengadilan. Konsep ini sebagai landasan untuk mengatur transaksi yang berat sebelah yang telah ditentukan sebelumnya oleh pihak yang dominan kepada pihak yang lemah. Penyalahgunaan Keadaan ada ketika pihak yang melakukan suatu perbuatan atau membuat perjanjian dengan cara di bawah paksaan atau pengaruh terror yang ekstrim atau ancaman, atau paksaan penahanan jangka pendek. Ada pihak yang menyatakan bahwa Penyalahgunaan Keadaan adalah setiap pemaksaan yang tidak patut atau salah, akal bulus, atau bujukan dalam keadaan yang mendesak, di mana kehendak seseorang tersebut memiliki kewenangan yang berlebihan, dan pihak lain dipengaruhi untuk melakukan perbuatan yang tak ingin dilakukan, atau akan berbuat sesuatu jika setelahnya dia akan merasa bebas.
Secara umum ada dua macam penyalahgunaan keadaan yaitu: Pertama di mana seseorang menggunakan posisi psikologis dominannya yang digunakan secara tidak adil untuk menekan pihak yang lemah supaya mereka menyetujui sebuah perjanjian di mana sebenarnya mereka tidak ingin menyetujuinya. Kedua, di mana seseorang menggunakan wewenang kedudukan dan kepercayaannya yang digunakan secara tidak adil untuk membujuk pihak lain untuk melakukan suatu transaksi.
Menurut doktrin dan yurisprudensi, ternyata perjanjian-perjanjian yang mengandung cacat seperti itu tetap mengikat para pihak, hanya saja, pihak yang merasakan telah memberikan pernyataan yang mengandung cacat tersebut dapat memintakan pembatalan perjanjian. Sehubungan dengan ini, 1321 KUHPerdata menyatakan bahwa jika di dalam suatu perjanjian terdapat kekhilafan, paksaan atau penipuan, maka berarti di dalam perjanjian itu terdapat cacat pada kesepakatan antar para pihak dan karenanya perjanjian itu dapat dibatalkan.
Persyaratan adanya kata sepakat dalam perjanjian tersebut di dalam sistem hukum Common Law dikenal dengan istilah agreement atau assent. Section 23 American Restatement (second) menyatakan bahwa hal yang penting dalam suatu transaksi adalah bahwa masing-masing pihak menyatakan persetujuannya sesuai dengan pernyataan pihak lawannya.

2. Kecakapan untuk Membuat perikatan
Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:
a. Orang yang belum dewasa (persons under 21 years of age)
b.
 Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship); dan
c.
 Perempuan yang sudah menikah
Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian berdasarkan pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 menyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun.
Berkaitan dengan perempuan yang telah menikah, pasal 31 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa masing-masing pihak (suami atau isteri) berhak melakukan perbuatan hukum

3. Suatu Hal Tertentu
Syarat sahnya perjanjian yang ketiga adalah adanya suatu hal tertentu (een bepaald onderwerp), suatu hal tertentu adalah hal bisa ditentukan jenisnya (determinable). Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit dapat ditentukan jenisnya (determinable).
Istilah barang yang dimaksud di sini yang dalam bahasa Belanda disebut sebagai zaak. Zaak dalam bahasa Belanda tidak hanya berarti barang dalam arti sempit, tetapi juga berarti yang lebih luas lagi, yakni pokok persoalan. Oleh karena itu, objek perjanjian itu tidak hanya berupa benda,tetapi juga bisa berupa jasa.
Secara umum, suatu hal tertentu dalam kontrak dapat berupa hak, jasa, benda atau sesuatu, baik yang sudah ada ataupun belum ada, asalkan dapat ditentukan jenisnya (determinable). Perjanjian untuk menjual sebuah lukisan yang belum dilukis adalah sah. Akan tetapi, suatu kontrak dapat menjadi batal ketika batas waktu suatu kontrak telah habis dan kontrak tersebut belum terpenuhi.
J. Satrio menyimpulkan bahwa apa yang dimaksud dengan suatu hal tertentu dalam perjanjian adalah objek prestasi (performance). Isi prestasi tersebut harus tertentu atau paling sedikit dapat ditentukan jenisnya (determinable).
KUHPerdata menentukan bahwa barang yang dimaksud tidak harus disebutkan, asalkan nanti dapat dihitung atau ditentukan. Sebagai contohnya perjanjian untuk ‘panen tembakau dari suatu ladang dalam tahun berikutnya’ adalah sah.
American Restatement Contract (second) section 33 menyatakan bahwa pokok perjanjian (term) menyatakan bahwa walaupun suatu pernyataan dimaksudkan untuk dianggap sebagai penawaran, hal ini belum dapat diterima langsung menjadi perjanjian, bila pokok perjanjian itu tidak tentu.
Black Law Dictionary mendefinisikan term sebagai persyartan, kewajiban, hak, harga, dan lain-lain yang ditetapkan dalam perjanjian dan dokumen. American Restatement Contract (second) Section 33 Sub 2 menjelaskan bahwa bila pokok perjanjian itu mencakup dasar untuk menyatakan adanya wan prestasi dan untuk memberikan ganti rugi yang layak.

4. Kuasa Hukum yang Halal
Syarat sahnya perjanjian yang keempat adalah adanya kuasa hukum yang halal. Jika objek dalam perjanjian itu illegal, atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka perjanjian tersebut menjadi batal. Sebagai contohnya, perjanjian untuk membunuh seseorang mempunyai objek tujuan yang illegal, maka kontrak ini tidak sah.
Menurut Pasal 1335 Jo 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu kuasa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Suatu kuasa dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, jika kuasa di dalam perjanjian yang bersangkutan isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Untuk menentukan apakah suatu kuasa perjanjian bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden) bukanlah hal yang mudah, karena istilah kesusilaan tersebut sangat abstrak, yang isinya bisa berbeda-beda antara daerah yang satu dan daerah yang lainnya atau antara kelompok masyarakat yang satu dan lainnya. Selain itu penilaian orang terhadap kesusilaan dapat pula berubah-ubah sesuai dengan perkembangan
 jaman.
Kuasa hukum dalam perjanjian yang terlarang jika bertentangan dengan ketertiban umum. J. Satrio memaknai ketertiban umum sebagai hal-hal yang berkaitan dengan masalah kepentingan umum, keamanan negara, keresahan dalam masyarakat dan juga keresahan dalam masalah ketatanegaraan. Di dalam konteks Hukum Perdata internasional (HPI), ketertiban umum dapat dimaknai sebagai sendi-sendi atau asas-asas hukum suatu negara.
Kuasa hukum yang halal di dalam sistem Common Law dikenal dengan istilah legality yang dikaitkan dengan public policy. Suatu kontrak dapat menjadi tidak (illegal) jika bertentangan dengan public policy. Walaupun, sampai sekarang belum ada definisi public policy yang diterima secara luas, pengadilan memutuskan bahwa suatu kontrak bertentangan dengan public policy jika berdampak negatif pada masyarakat atau mengganggu keamanan dan kesejahteraan masyarakat (public’s safety and welfare)
Syarat sahnya kontrak di atas berkenaan baik mengenai subjek maupun objek perjanjian. Persyaratan yang pertama dan kedua berkenaan dengan subjek perjanjian dan pembatalan untuk kedua syarat tersebut adalah dapat dibatalkan (voidable). Sedangkan persyaratan ketiga dan keempat berkenaan dengan objek perjanjian dan pembatalan untuk kedua syarat tersebut di atas adalah batal demi hukum (null and void).
Dapat dibatalkan (voidable) berarti bahwa selama perjanjian tersebut belum diajukan pembatalannya ke pengadilan yang berwenang maka perjanjian tersebut masih tetap sah, sedangkan batal demi hukum (null and void) berarti bahwa perjanjian sejak pertama kali dibuat telah tidak sah.

Kebebasan Berkontrak dan Masalahnya

Asas Kebebasan Berkontrak ;
Yang dimaksud dengan kebebasan berkontrak adalah adanya kebebasan seluas-luasnya yang oleh Undangundang diberikan pada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum. (Pasal 1338 Jo 1337 KUH Perdata). asas kebebasan berkontrak mengandung makna adanya 4 (empat) macam kebebasan yaitu 56 :
1.                  Kebebasan bagi para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian ; Kebebasan ini mengandung pengertian bahwa kita bebas untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, tidak ada paksaan bagi kita untuk membuat atau tidak membuat perjanjian. Dikatakan tidak ada paksaan, apabila pihak yang membuat perjanjian tidak berada di bawah ancaman, baik dengan kekerasan jasmani maupun upaya yang bersifat menakut-nakuti, misalnya akan membuka rahasia atau merusak hartanya, sehingga dengan demikian yang bersangkutan terpaksa menyetujui perjanjian tersebut (Pasal 1324 KUH Perdata)
2.                  Kebebasan untuk menentukan dengan siap para pihak akan mengadakan perjanjian ; KUH Perdata maupun ketentuan perundang-undangan lainya tidak melarang bagi seseorang untuk membuat perjanjian dengan pihak manapun juga yang di kehendakinya. Undang-undang (KUH Perdata) hanya menetukan bahwa orang-orang tertentu tidak cakap 56 Ibid. Puwahid Patrik. Hal-67. untuk membuat perjanjian sebagaimana di atur dalam Pasal 1330 KUH Perdata. Oleh karena itu, kita bebas untuk menentukan dengan siapa kita akan mengadakan perjanjian.
3.                  Kebebasan bagi para pihak untuk menentukan perjanjian dengan bentuk tertentu atau tidak ;Pada umumnya perjanjian terikat pada suatu bentuk tertentu. Dalam kehidupan sehari-hari, perjanjian di buat dengan dua (2) bentuk, yaitu ; Perjanjian secara tertulis dan perjanjian secara lesan. Kedua bentuk tersebut sama kekuatanya dalam arti bahwa bentuk perjanjian tersebut sama kedudukanya untuk dapat di laksanakan oleh para pihak. Namun, secara yuridis untuk perjanjian tertulis dapat dengan mudah di jadikan sebagai alat bukti apabila sampai terjadi persengketaan. Sedangkan perjanjian secara lesan akan lebih sulit pembuktianya apabila terjadi persengketaan karena di samping harus dapat menunjukan saksi-saksi, juga harus dibuktikan dengan adanya itikad baik dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Apabila salah satu pihak mempunyai itikad tidak baik (misalnya mengingkari kesepakatan), Mariam Darus Badrulzaman, “Kompilasi Hukum Perikatan”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2001. Hal-65. maka hal ini akan menyulitkan pihak lain dalam membuktikan keabsahan perjanjian yang di maksud.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, untuk beberapa perjanjian tertentu Undang-undang menentukan adanya suatu bentuk tertentu (tertulis). Apabila bentuk tertentu itu tidak di ikuti, maka perjanjian menjadi tidak sah. Dengan demikian, perjanjian secara tertulis tidaklah hanya semata-mata merupakan alat pembuktian saja, tetapi merupakan syarat untuk adanya (bestaanwaarde). Mengenai perjanjian tersebut Mariam Darus Badrulzaman mencontohkan pada perjanjian untuk mendirikan Perseroan Terbatas yang harus dengan akta Notaris (Pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
4.                  Kebebasan bagi para pihak untuk menentukan isi, berlaku dan syarat-syarat perjanjian; Secara yuridis, eksistensi perjanjian baku masih dipertanyakan karena masih ada yang setuju dengan adanya perjanjian tersebut, tetapi juga ada sarjana yang menolak perjanjian jenis tersebut. Menurut Stein dalam Hasanudin Rahman, bahwa dasar berlakunya perjanjian baku (standar) ini adalah berdasarkan fiksi, adanya Ibid. hal-57 kemauan dan kepercayaan (fictie van will en vertrouwen) yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian itu. Jika dia menerima perjanjian itu, berarti dia secara sukarela setuju pada isi perjanjian itu.

STRUKTUR DAN ANATOMI KONTRAK

Salah satu unsur yang paling penting dalam merancang kontrak, yaitu si perancang harus memperhatikan struktur dan anatomi kontrak yang dibuat atau yang akan dirancang. Struktur kontrak adalah susunan dari kontrak yang akan dibuat atau dirancang. Adapub anatomi kontrak berkaitan dengan letak dan hubungan antara bagian-bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.
Para ahli berbeda pandangan tentang hal-hal apa saja yang menjadi struktur dan anatomi kontrak. Charles R. Calleros mengemukakan struktur dan anatomi kontrak, yaitu:
1.                  an introduction identifying the parties to the transaction (identifikasi para pihak yang mengadakan transaksi)
2.                  a section describing the rights and obligations of the parties (deskripsi tentang hak dan kewajiban para pihak
3.                  signature lines showing the parties’ agreement to the terms of contract (tanda tangan para pihak yang mengadakan kontrak)
4.                  statement of recital, which describes the background of the transaction and the parties’ reason for entering into the contract (recital), yaitu latar belakang dibuatnya kontrak
5.                  glossary of defined terms, yaitu definisi atau pengertian
6.                  section of miscellaneous provisions addressing such topics as termination of the contract on the other transaction, yaitu syarat-syarat penghentian/berakhirnya kontrak pada transaksi lainnya. (Charles R. Callerous. Tt: 440)

Scott J. Burnham, mengemukakan bahwa setiap kontrak dibangun dengan kerangka sebagai berikut:
1.                  decription of instrument (bagian pembuka)
2.                  caption (identitas para pihak)
3.                  transition (transisi/peralihan)
4.                  recital (latar belakang)
5.                  definition ( definisi)
6.                  operative language (klausul transaksi)
7.                  closing (penutup). (Scott J. Burnham, tt: 175)

Ray wijaya mengemukakan bahwa ada tujuh anatomi kontrak/akta, yaitu:
1.                  judul (heading)
2.                  pembukaan
3.                  komparisi
4.                  premis (recital)
5.                  isi perjanjian
6.                  penutup (clocure/closing)
7.                  tanda tangan (attestation)

Sutarno juga mengemukakan struktur dan anatomi kontrak, khususnya perjanjian kredit, yaitu:
1.                  judul
2.                  kepala
3.                  komparisi
4.                  konsiderans atau pertimbangan
5.                  definisi
6.                  isi pokok (substansi perjanjian
7.                  bagian penutup

Hikmahanto Juwana mengemukakan bahwa ada tiga bagian utama dari kontrak, khususnya kontrak bisnis, yaitu (1) bagian pendahuluan, (2) isi, (3) penutup.
Bagian pendahuluan dibagi menjadi tiga subbagian, sebagai berikut:
1.                  subbagian pembuka (description of the instrument). Subbagian ini memuat tiga hal berikut, yaitu:
a.       sebutan atau nama kontrak dan penyebutan selanjutnya (penyingkatan) yang dilakukan
b.                  tanggal dari kontrak yang dibuat dan ditandatangani
c.                   tempat dibuat dan ditandatanginya kontrak
2.                  subbagian pencantuman identitas para pihak. Dalam subbagian ini dicantumkan identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak dan siapa-siapa yang menandatangani kontrak tersebut. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan tentang identitas para pihak, yaitu:
a.                   para pihak harus disebutkan secara jelas
b.                  orang yang menandatangani harus disebutkan kapasitasnya sebagai apa
c.                   pendefinisian pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak
3.                  subbagian penjelasan. Pada subbagian ini diberikan alasan/penjelasan mengapa para pihak mengadakan kontrak (sering disebut bagian premis, witnesseth, whereby, recital, menerangkan lebih dahulu, dan lain-lain).

Ada empat hal yang tercantum dalam bagian isi, sebagai berikut:
1.                  klausul definisi (definition)
Dalam klausul ini biasanya mencantumkan berbagai definisi untuk keperluan kontrak. Definisi ini hanya berlaku pada kontrak tersebut dan dapat mempunyai arti khusus dari pengertian umum. Klausul definisi pentig dalam rangka mengefisienkan klausul-klausul selanjutnya karena tidak perlu diadakan pengulangan.
2.      klausul transaksi (operative language)
Adalah klausul-klausul yang berisi tentang transaksi yang akan dilakukan. Misalnya, dalam jual beli aset, harus diatur tentang objek yang akan dibeli dan pembayarannya. Demikian pula dengan suatu kontrak patungan, perlu diatur tentang kesepakatan para pihak dalam kontrak tersebut.
3.      klausul spesifik
Mengatur hal-hal yang spesifik dalam suatu transaksi. Artinya klausul tersebut tidak terdapat dalam kontrak dengan transaksi yang berbeda.
4.      klausul ketentuan umum
adalah klausul yang sering kali dijumpai dalam berbagai kontrak dagang maupun kontrak lainnya. Klausula ini antara lain mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, pemberitahuan, keseluruhan dari perjanjian, dan lain-lain.

Ada dua hal yang tercantum pada bagian penutup, yaitu:
1.      subbagian kata penutup (closing). Kata penutup biasanya menerangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk itu atau para pihak menyatakan ulang bahwa mereka akan terikat dengan isi kontrak.
2.      subbagian ruang penempatan tanda tangan adalah tempat pihak-pihak menandatangani perjanjian atau kontrak dengan menyebutkan nama pihak yang terlibat dalam kontrak, nama jelas orang yang menandatangani dan jabatan dari orang yang menandatangani.

Berdasarkan hasil analisis terhadap berbagai kontrak yang berdimensi nasional, maka kita dapat memilah struktur kontrak menjadi 12 (dua belas) hal pokok. Kedua belas hal itu meliputi:
1.                  judul kontrak
2.                  pembukaan kontrak
3.                  komparisi
4.                  resital (konsiderans atau pertimbangan)
5.                  definisi
6.                  pengaturan hak dan kewajiban (substansi kontrak)
7.                  domisili
8.                  keadaan memaksa (force majeure)
9.                  kelalaian dan pengakhiran kontrak
10.               pola penyelesaian kontrak
11.              pola penyelesaian sengketa
12.              penutup
13.              tanda tangan

Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak

Pada umumnya setiap kontrak (perjanjian) yang dibuat para pihak harus dapat dilaksanakan dengan sukarela atau itikat baik, namun dalam prakteknya kontrak yang telah dibuat seringkali dilanggar.Adapun pola penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi dua macamyaitu : Melalui pengadilan dan alternatif penyelesaian sengketa.Penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah suatu pola penyelesiaan sengketa yang terjadi antara para pihak yang diselesaikanoleh pengadilan, putusannya bersifat mengikat.Sedangkan penyelesian sengketa melalui alternatif penyelesaiansengketa adalah lembaga penyelesian sengketa atau beda pendapatmelalui prosedur yang disepakati para pihak. Berdasarkan undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative pilihan penyelesaian sengketa, disebutkan dalam pasal 1 ayat (10) cara penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dibagimenjadi lima cara yaitu : a. konsultasi, b. negosiasi, c. mediasi,d. konsiliasi, e. pemberian pendapat hukum.
Pada umumnya penyelesaian sengketa diatur secara tegas dalamkontrak, para pihak dapat memilih melalui pengadilan atau di luar  pengadilan

BANI  dan Konvensi Internasional

            BANI merupakan singkatan kata dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Pada mulanya BANI didirikan atas prakarsa dari para pengusaha (KADIN), yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa perdata mengenai soal perdagangan, industri dan keuangan, baik yang bersifat nasional maupun internasional.  Selain berwenang untuk menyelesaikan sengketa-sengketa perdata, BANI juga berwenang untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) tanpa adanya suatu sengketa, kalau diminta oleh para pihak dalam perjanjian. Putusan BANI merupakan suatu keputusan yang mengikat yang wajib ditaati oleh para pihak.
Mengenai hal klausula arbitrase, umumnya BANI menyarankan kepada para pihak yang ingin menggunakan arbitrase BANI agar mencantumkan dalam perjanjian mereka klausula standar sebagai berikut: semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.
Jika dalam klausa perjanjian yang telah dibuat ditentukan oleh atau diselesaikan oleh arbitrase menurut peraturan BANI, maka aturannya adalah sebagai berikut:
1.                  Pendaftaran ke BANI
Dengan membuat surat permohonan yang berisi nama lengkap, tempat tinggal kedua pihak, uraian singkat tentang duduknya perkara, apa yang dituntut.
2.                  Pemeriksaan sengketa menurut ketentuan BANI
Ketua BANI menyampaikan salinan surat permohonan kepada si termohon, disertai perintah untuk menanggapi permohonan tersebut dan memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu 30 hari.
3.                  Penyerahan jawaban termohon kepada pemohon dan memerintahkan kedua belah pihak menghadap di sidang arbitrase.
4.                  Bila kedua belah pihak datang, majelis mengusahakan perdamaian.

Putusan Arbitrase Asing

            Yang dimaksud dengan putusan arbitrase adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di luar wilayah Republik hukum Indonesia, ataupun arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase asing, yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Keppres No. 34 thn 1981 lembaran Negara Tahun 1981 No. 40 tanggal 5 Agustus 1981 (pasal 2 Perma 1 tahun 1990).
            Lebih ditegaskan lagi bahwa putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di Indonesia, bila memenuhi syarat seperti disebutkan dalam pasal 3 Perma 1 tahun 1990, yaitu sebagai berikut :
1.                  Putusan dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di suatu negara yang dengan negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan negara Indonesia terikat dalam suatu konvensi internasional perihal pengakuan serta pelaksanaan putusan arbitrase asing.
2.                  Putusan tersebut terbatas pada ketentuan hukum Indonesia yang termasuk dalam ruang lingkup hukum dagang.
3.                  Putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum
Putusan tersebut dapat dilaksanakan setelah memperoleh exequatur dari Mahkamah Agung.


Daftar Pustaka
http :// www.nakertrans.go.id/berita
Hasanuddin Rachman, “Mengkaji Undang – Undang No. 13 tahun
2003 dalam pelaksanan outsourcing guna menciptakan kemitraan
yang saling mendukung”, Prees Release, APINDO.
http://nisa8804.wordpress.com/2009/06/23/penyusunan-struktur-dan-anatomi-kontrak/