Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Dalam pasal 1 UU No. 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dinyatakan sebagai berikut :
“perusahaan adalah setiap bentuk
badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus didirikannya, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah indonesia dengan
tujuan memperoleh keuntungan serta laba.”
Dengan demikian, suatu perusahaan
harus memiliki unsur-unsur :
1.
Terus menerus atau tidak
terputus-putus
2. Secara terang-terangan (karena berhubungan dengan pihak
ketiga)
3. Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan peniagaan.
4. Mengadakan perjanjian perdagangan
5.
Harus bermaksud memiliki
laba
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya olehKementerian BUMN, yang dipimpin
oleh seorang Menteri
BUMN.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
- Perjan ( Perusahaan jawatan )
Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain
sebagai berikut:
·
memberikan pelayanan kepada masyarakat
·
merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab
langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
·
status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
Perjan RS Jantung
Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS
Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS
Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin
Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
- Perum ( Perusahaan Umum )
Perum adalah perjan
yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah
profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut
kepada publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·
Melayani kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan
swasta.
·
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari
kekayaan negara.
·
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
·
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·
Dapat menghimpun dana dari pihak
Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai
Pustaka.
- Persero ( Perusahaan Perseorangan )
Persero adalah
salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan
Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk
meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-Ciri BUMN
Ciri-ciri BUMN adalah
sebagai berikut :
·
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara
fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada
di tangan pemerintah.
·
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan
dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung
jawab pemerintah.
·
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan
negara.
·
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat.
·
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan
utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsipekonomi.
·
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
·
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya
dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51%
sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
2.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak.
Berdasarkan bentuk
hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
a.
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Menurut RT. Sutandya R. Hadikusuma
dari sumantoro (1991:13), yang dimaksudkan dengan perseketuan perdata adalah :
“suatu perseketuan yang dibentuk atas suatu perjanjian,
dimana orang atau lebih mengingatkan diri untuk memasukkan suatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.”
Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
1.
Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal
16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang
diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Menurut pendapat
lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang
dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma
merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma
terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang terkait.
Dalam Pasal 22 KUHD
disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa
adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak
ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat,
maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut
berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
2.
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV)
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh
2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·
Sekutu aktif (komplementer) adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Jika CV
bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah
dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu
sesuai dengan pemasukan masing-masing.
Sementara
sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan
tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta
kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV.
Prosedur
Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk
mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai
Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang
terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
Para
Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100%
dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak
diperbolehkan.
Setiap
Pendirian CV harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRAN dan
dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia.
Yang
harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah
menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA
OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang.
Karateristik badan usaha CV:
1.
CV
didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero
Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai
direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero
Pasif).
2.
Seorang
persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan
kerugian.
3. Adapun untuk persero komanditer,
karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan
dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
Ø Untuk mendirikan CV untuk saat ini
relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan
dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di
Departemen Kehakiman.
Ø Bentuk CV sudah dikenal masyarakat,
terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan
ikut dalam berbagai kegiatan.
Ø CV lebih mudah dalam memperoleh
modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Ø Lebih mudah berkembang karena
manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
Ø CV lebih fleksibel, karena tanggung
jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan
dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Ø Pengenaan pajak hanya satu kali,
yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan
kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
v Maka tanggung jawab akan menjadi
tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
v Status hukum badan usaha CV jarang
dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara
itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat.
Adapun
persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
ü Pendirian CV disyaratkan oleh dua
orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
ü Pada pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama
CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai
persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen
persyaratan yang lain.
ü CV tersebut didaftarkan pada
pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat
Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna
memperkuat kedudukan CV.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan
komanditer adalah sebagai berikut:
·
Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini
merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya
terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu
komanditer.
·
Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya
berasal dari bentuk firma bila firma
membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
·
Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu
komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini
adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan
komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
3. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil
penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan
setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan
usaha
dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,
maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari
saham, modal PT dapat
pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya
perseroan terbatas tersebut.
Syarat Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
·
Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2
orang
·
Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
·
Nomor NPWP Penanggung jawab
·
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
·
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan
tempat usaha
·
Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika
berdomisili di Gedung Perkantoran
·
Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan
yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
·
Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko,
atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap disurvei
Syarat pendirian PT
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan
UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali
dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
·
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal
25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
·
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92
ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
·
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan
akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama
lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
·
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan
·
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan
Undang-Undang
·
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah
25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun
2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Pembagian perseroan terbatas
a.
PT terbuka
Perseroan terbuka
adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar
modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan
melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan
tersebut.
b.
PT tertutup
Perseroan terbatas
tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu
misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan
terbatas dan tidak dijual kepada umum.
c.
PT kosong
Perseroan terbatas
kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak
ada kegiatannya.
Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah
menjalankan pengurusan Perseroan. Meski pengurusan itu dijalankan
Direksi sesuai dengan kebijakannya sendiri, namun harus tetap dalam batas-batas
yang ditentukan Undang-Undang dan Anggaran Dasarnya.
Dalam
menjalankan pengurusan Perseroan, Direksi dapat memberikan kuasa tertulis
kepada karyawan Perseroan, atau kepada orang lain, untuk melakukan perbuatan
hukum tertentu atas nama Perseroan.
Sebagai
pengurus Perseroan, Direksi dapat mewakili Perseroan baik di dalam maupun di
luar pengadilan. Kewenangan itu dimiliki Direksi secara tak terbatas dan tak
bersyarat, selama tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Anggaran Dasarnya
serta Keputusan RUPS. Jika anggota Direksi terdiri lebih dari satu orang, yang
berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali Anggaran
Dasarnya menentukan lain – misalnya Anggaran Dasar menentukan bahwa hanya
Direktur Utama yang berwenang.
Dewan
Komisaris
Tugas Dewan Komisaris
Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan
dan memberikan nasihat kepada Direksi.
Tugas pengawasan dan pemberian nasihat itu dilaksanakan oleh Dewan Komisaris
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
Pengawasan
oleh Dewan Komisaris meliputi baik pengawasan atas kebijakan Direksi dalam
melakukan pengurusan Perseroan, serta jalannya pengurusan tersebut secara umum,
baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan.
Pengawasan
dan nasihat yang dilakukan Dewan Komisaris harus bertujuan untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Jumlah anggota Dewan Komisaris seperti juga Direksi, bisa
terdiri dari satu orang anggota atau bisa juga lebih. Dewan Komisaris yang
terdiri lebih dari satu orang anggota bersifat “majelis”, dan setiap anggota
Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan
keputusan Dewan Komisaris. Perseroan yang kegiatan usahanya menghimpun dan mengelola
dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang serta Perseroan Terbuka
(Tbkk.) wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota Dewan Komisaris.
Daftar Pustaka
Drs. Padimun siahaan. Hukum bisnis. Bahan Ajar Unimed. Medan
2009.
irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv
http://legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://dennadhirah.blogspot.com/2012/01/bentuk-bentuk-badan-usaha.html